STNK: Terblokir atau Jalan Lancar? Cek Yuk!

STNK: Terblokir atau Jalan Lancar? Cek Yuk!

STNK: Terblokir atau Jalan Lancar? Cek Yuk!-freepik-freepik

JAKARTA, OTOMOTIFXTRA.COM - STNK, singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan, tak hanya sekadar selembar kertas, tetapi sebuah bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor. 

Penting bagi setiap pengemudi untuk memastikan bahwa STNK mereka tidak terblokir, menjaga legalitas dan keabsahan penggunaan kendaraan di jalan. 

Terkadang, pemilik kendaraan dapat merasa cemas terkait kemungkinan pemblokiran STNK yang bisa disebabkan oleh tunggakan pajak atau pelanggaran lalu lintas.

BACA JUGA:Grand Vitara Siap Ciptakan Momen Libur Lebaran yang Lebih Stylish

BACA JUGA:Chery Resmikan Dealer di Kalimalang, Jadi Dealer Pertama di Wilayah Jakarta Timur

Di dalam artikel ini akan dijelaskan cara mengecek apakah STNK Kalian diblokir atau tidak, serta dokumen apa saja yang diperlukan untuk mengatasi hal tersebut.

Cara Cek STNK Diblokir

Pada dasarnya, STNK  tidak dapat diblokir oleh pihak tertentu, kecuali dalam situasi spesifik yang melibatkan lembaga pemerintah terkait. 

Namun, jika Kalian ingin mengecek informasi terkait STNK, Kalian dapat melakukannya dengan beberapa cara berikut:

1. Mengecek Secara Online

Banyak pemerintah daerah menyediakan layanan online untuk mengecek informasi kendaraan, termasuk STNK. 

BACA JUGA:Ngabuburide MAXi Yamaha dan CSR di Bogor, Penuh Berkah di Bulan Ramadhan

BACA JUGA:Tim YRI Optimis Raih Podium AP250 Seri Pertama ARRC 2024 Buriram

Kunjungi situs web resmi instansi yang berwenang di wilayah Kalian, seperti Dinas Perhubungan atau Samsat (Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap). 

Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News

Sumber: