STNK: Terblokir atau Jalan Lancar? Cek Yuk!

STNK: Terblokir atau Jalan Lancar? Cek Yuk!

STNK: Terblokir atau Jalan Lancar? Cek Yuk!-freepik-freepik

d. Kwitansi pembelian kendaraan jika diperlukan.

• Dapatkan bukti cek fisik kendaraan dari Samsat.

• Jika blokir disebabkan oleh tagihan pinjaman atau kredit, pastikan untuk melunasi sesuai kesepakatan.

• Jika STNK yang terblokir karena telat membayar denda tilang, cukup bayar denda tersebut, dan Samsat akan secara otomatis mengeluarkan surat pembukaan blokir.

BACA JUGA:Cek 3 Mobil Bekas yang Oke Buat Lebaran, Nyaman Buat 10 Orang!

BACA JUGA:Penasaran dengan Toyota Transmover, Avanza Ex Taxi? Cek Ulasan Lengkapnya

Pastikan untuk mengikuti langkah-langkah ini secara teliti dan memastikan kelengkapan dokumen serta pelunasan yang tepat waktu untuk memastikan kelancaran prosesnya.

Semoga dengan pemahaman singkat di atas dapat menjaga legalitas kendaraan setiap pengemudi agar selalu dalam kondisi yang sah dan aman untuk digunakan di jalanan.

Dengan tetap berkomitmen mematuhi peraturan lalu lintas dan kewajiban pajak, dapat menjadi kunci utama agar STNK kendaraan tetap terjaga dari risiko terblokir.

Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News

Sumber: