SIMAK Tips Lengkap Membayar E-Tilang dengan Simpel Anti Ribet, Supaya Nggak Bingung Lagi!

SIMAK Tips Lengkap Membayar E-Tilang dengan Simpel Anti Ribet, Supaya Nggak Bingung Lagi!

Supaya Tidak Bingung Lagi, Begini Tips Lengkap Mengisi E toll-freepik-freepik

JAKARTA, OTOMOTIFXTRA.COM - E-Tilang merupakan sistem tilang elektronik yang memanfaatkan kamera CCTV sebagai pengawas.

Teknologi ini bertujuan untuk menggantikan peran polisi dalam menertibkan lalu lintas.

Jika ada pengendara yang melanggar aturan, maka petugas di monitoring room akan memotret kendaraan dan pelat nomornya.

BACA JUGA:Tips Praktis Cek Plat Nomor Kendaraan dan Fungsinya yang Berguna

Kemudian pelanggar akan diberikan surat tilang elektronik serta diwajibkan membayar denda di bank yang telah ditentukan.

Seperti kita tahu, pihak kepolisian mengandalkan bank BRI sebagai mitra pembayaran.

Lantas bagaimana dengan pengguna bank lain seperti BCA? Ada nggak sih cara gampang bayar denda misalnya lewat ATM BCA

Sebelum membahas lebih lanjut soal cara bayar denda E Tilang lewat ATM BCA.

BACA JUGA:7 Mobil Offroad Pilihan Teratas, Ganas Diberbagai Medan!

Ada baiknya kalian ketahui dulu apa saja yang menjadi poin dalam pelanggaran E-Tilang di ruas jalan Ibu kota. 

Sejak diberlakukan uji coba pada 2018, E-Tilang terus berinovasi soal pelanggaran yang akan dicatat.

Awalnya hanya ditentukan tiga pelanggaran, yaitu pelanggaran rambu lalu lintas, penggunaan lampu kendaraan dan aturan ganjil genap untuk pengendara mobil. 

Sekarang, ada beberapa aturan yang dikategorikan sebagai pelanggaran yang bakal dicatat lewat sistem E-Tilang. 

BACA JUGA:Hemat Buat Mudik! 5 Mobil Keluarga Jagoan dengan Harga di Bawah Rp70 Juta!

Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News

Sumber: