Hati-hati! Ini Dampak Buruk Keseringan Mengganti Cat Mobil

Hati-hati! Ini Dampak Buruk Keseringan Mengganti Cat Mobil

Hati-hati Dampak Buruk Keseringan Mengganti Cat Mobil -freepik-freepik

Persyaratan STNK Tidak Terpenuhi

Bengkel resmi adalah yang memiliki badan hukum, dalam artian telah punya PT. Jika tidak demikian, maka pengajuan perubahan identitas di STNK tidak mencukupi.

BACA JUGA:Cek Biaya Terbaru Penyebarangan Mobil dari Merak Ke Bakauheni

Persyaratan ini sesuai ketentuan di Pasal 54 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021.

Dalam pasal tersebut sudah disebutkan secara terperinci.

Jadi, tidak bisa mengurangi berkas persyaratan dengan alasan apapun.

Jika ingin mengetahui secara lengkap, berikut daftarnya.

BACA JUGA:6 Aplikasi Jual Beli Mobil Terpercaya di Indonesia, Lebih Aman Tanpa Tipu!

1. Kalian harus mengisi formulir terlebih dahulu.

2. Kemudian, melampirkan fotokopi KTP dan surat kuasa materai. Hal ini jika pengajuannya diwakilkan.

3. STNK yang asli.

4. Rekomendasi oleh unit pelaksana Regident dalam hal perubahan warna kendaraan.

5. SK dari bengkel umum yang melakukan perubahan warna terhadap mobil kalian.

Selain itu, juga harus menyertakan TDP atau NIB, SIUP, NPWP, serta surat keterangan domisili.

BACA JUGA:Ternyata Ini Penyebab Knalpot Mobil Suka Brebet, Gegara Pasang RPM Rendah?

Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News

Sumber: