Hati-hati! Ini Dampak Buruk Keseringan Mengganti Cat Mobil

Hati-hati! Ini Dampak Buruk Keseringan Mengganti Cat Mobil

Hati-hati Dampak Buruk Keseringan Mengganti Cat Mobil -freepik-freepik

Mulai dari merek, jenis, nomor mesin, hingga warna cat.

BACA JUGA:CEK Kelebihan dan Kekurangan Motor Trail Kawasaki KLX 150, Sebelum Punya Mending Simak Dulu


Hati-hati Dampak Buruk Keseringan Mengganti Cat Mobil -freepik-freepik

Maka dari itu, jika sampai warna yang tertera tidak sama sudah tentu akan diproses lebih lanjut.

Biaya pembuatan STNK baru cukup besar, jadi akan menambah biaya pengeluaran.

Hal ini sudah berdasarkan ketentuan dalam PP Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016.

Peraturan tersebut tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP. Di dalamnya sudah terdapat 3 jenis tarif yang perlu kalian keluarkan untuk mengubah warna mobil.

BACA JUGA:Pahami Fungsi Tachometer RPM Mobil, Jangan Pasang Dulu Sebelum Mengerti!

Berikut rinciannya.

1. Biaya Penerbitan BPKB mobil yaitu 375 ribu rupiah.

2. Penerbitan BPKB mobil sebesar Rp 200 ribu rupiah.

3. Pengesahan STNK mobil biayanya 50 ribu rupiah.

Jadi, total keseluruhan adalah 625 ribu rupiah.

Tarif tersebut tergolong cukup banyak dan bisa kalian gunakan untuk banyak kebutuhan.

Maka dari itu, sebelum sering ganti warna cat mobil ketahui dulu berbagai persyaratannya.

Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News

Sumber: