Awas! Jangan Sampai Telat, Ini Cara Menghitung Pajak Motor yang Benar

Awas! Jangan Sampai Telat, Ini Cara Menghitung Pajak Motor yang Benar

Awas! Jangan Sampai Telat, Ini Cara Menghitung Pajak Motor Yang Benar-mdjaff-freepik

JAKARTA, OTOMOTIFXTRA.COM - Sudahkah Kalian melakukan pembayaran pajak tahunan untuk motor tepat waktu?

Penting untuk berhati-hati agar tidak terlambat membayar, karena terdapat konsekuensi berupa denda telat bayar pajak motor.

Besarnya denda keterlambatan ini cukup signifikan, bahkan meskipun waktu telat bayarnya hanya selisih 1 hari saja.

Jumlah denda juga akan semakin meningkat seiring dengan waktu keterlambatan yang semakin bertambah.

BACA JUGA:Gokil! Segini Biaya Pajak Mobil Lamborghini per Tahunnya Sob

Namun jika Kalian terlanjur telat membayar, sebaiknya ketahui bagaimana cara menghitung total dendanya.

Dengan demikian, Kalian bisa menyiapkan total dana yang wajib dibayarkan dengan benar.

Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Motor

Banyak orang yang terkadang lupa untuk membayar pajak motor karena pembayarannya hanya dilakukan sekali dalam setahun.

BACA JUGA:10 Tips Berkendara Motor dengan Aman dan Nyaman di Jalanan

Akibatnya saat akan membayar, mereka harus menghadapi biaya denda tambahan.

Besar denda tersebut berbeda-beda tergantung pada jenis motor dan kapasitas mesinnya.

Informasi lengkap mengenai denda dapat dihitung berdasarkan data yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 36/2008, PKB untuk telat bayar lebih dari 2 hari tapi kurang dari 1 bulan adalah 25% dari total nilai pajaknya.

Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait