Awas! Jangan Sampai Telat, Ini Cara Menghitung Pajak Motor yang Benar

Awas! Jangan Sampai Telat, Ini Cara Menghitung Pajak Motor yang Benar

Awas! Jangan Sampai Telat, Ini Cara Menghitung Pajak Motor Yang Benar-mdjaff-freepik

PKB adalah singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor yang besarnya sekitar 1,5% dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun karena penyusutan.

Misal nilai jual kendaraan Kalian di tahun wajib pajak terbaru adalah Rp15.000.000, maka:

PKB = 1,5% x Rp15.000.000 = Rp225.000.

• Cek Lama Waktu Telat Bayar

Selanjutnya, cek berapa lama waktu keterlambatan Kalian dengan cara melihat informasi waktu pembayaran pajak yang tertera di STNK.

• Hitung Total Denda

Sebagai contoh jika Kalian sudah telat bayar 3 bulan, maka total dendanya adalah sebesar:

BACA JUGA:Jangan Asal Ganti! Ini Aturan Modifikasi Knalpot Mobil yang Tepat

Denda 3 bulan = (PKB  x 25 persen x 3/12) + denda SWDKLLJ

Denda 3 bulan = (Rp225.000  x 25 persen x 3/12) + Rp32.000 = Rp46.062,5

Jadi, total pembayaran pajak ditambah denda 3 bulan adalah Rp225.000 + Rp46.062,5 = Rp271.062,5

Contoh lain, misal jika lama waktu telat bayarnya adalah 1 tahun, maka total denda telat bayar pajak motor untuk kendaraan Kalian  adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Jangan Asal Panasin Motor, Ini Cara yang Tepat dan Efektif Agar Tidak Boros Bensin

Denda 1 tahun = (PKB  x 25 persen x 12/12) + denda SWDKLLJ

Denda 1 tahun = (Rp225.000  x 25 persen x 12/12) + Rp32.000 = Rp88.250

Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait