Awas! Jangan Sampai Telat, Ini Cara Menghitung Pajak Motor yang Benar

Awas! Jangan Sampai Telat, Ini Cara Menghitung Pajak Motor yang Benar

Awas! Jangan Sampai Telat, Ini Cara Menghitung Pajak Motor Yang Benar-mdjaff-freepik

BACA JUGA:Simak Arti dari STNK, Buat yang Masih Bingung Sini Merapat!


Awas! Jangan Sampai Telat, Ini Cara Menghitung Pajak Motor Yang Benar-mdjaff-freepik

Jika lebih itu, terdapat biaya tambahan yaitu SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Adapun rincian cara menghitung denda jika telat bayar pajak motor berdasarkan durasi keterlambatannya adalah sebagai berikut:

• Keterlambatan 2 hari – 1 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 1/12

• Keterlambatan 2 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 2/12 + SWDKLLJ

• Keterlambatan 3 bulan: Denda = PKB  x 25 persen x 3/12 + SWDKLLJ

• Keterlambatan 6 bulan: Denda = PKB  x 25 persen x 6/12 + SWDKLLJ

• Keterlambatan 1 tahun: Denda = PKB  x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ

• Keterlambatan 2 tahun: Denda = 2 x PKB  x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ

• Keterlambatan 3 tahun: Denda = 3 x PKB  x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ

BACA JUGA:8 Rekomendasi Motor Kopling di 2024, Dari yang Murah Sampai Termahal

Contoh Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Motor

Agar lebih paham, sebaiknya simak contoh cara perhitungan denda telat membayar pajak motor berikut ini:

• Hitung PKB

Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait