Mudik Pakai Kendaraan Pribadi? Jangan Lupa Perhatikan 6 Poin Penting Ini Biar Nyaman di Perjalanan

Mudik Pakai Kendaraan Pribadi? Jangan Lupa Perhatikan 6 Poin Penting Ini Biar Nyaman di Perjalanan

Selain itu, pilih juga yang terbuat dari kandungan bahan ramah lingkungan, bebas racun, serta memiliki desain kemasan ergonomis dan anti karat.

BACA JUGA:Taksi Listrik Tesla Sudah Beroperasi, Menhub Beri Apresiasi Blue Bird

BACA JUGA:Suzuki Buka Depo Suku Cadang di Surabaya, Jamin Ketersediaan di Indonesia Timur Aman Terkendali

4. Ban Cadangan untuk Mobil yang Belum Mengadopsi RTF

Mengingat masih banyaknya mobil yang belum mengadopsi ban jenis Run Flat Tire (RTF), atau ban yang tahan digunakan meski sudah bocor, menjadikan ban cadangan penting untuk dibawa saat berkendara pribadi, seberapapun jauh jarak tempuhnya. 

Untuk itu, ban cadangan harus senantiasa dalam kondisi prima melalui pengecekan angin secara berkala, rutin melakukan rotasi ban, serta kesiapan atas perkakas dan aksesori penunjang efektivitas saat harus mengganti ban di tengah perjalanan. 

5. Aman Berkendara dengan Asuransi Kendaraan

Tidak dapat dimungkiri bahwa akan terjadi banyak simpul kepadatan di jalur-jalur mudik, yang mana juga berisiko memicu terjadinya gangguan saat berkendara, mulai dari risiko pencurian, bersenggolan dengan kendaraan lain, hingga ancaman tindak kejahatan di jalan. 

BACA JUGA:HPM Hadirkan New Honda Brio RS Urbanite Edition, Lebih Sporty dan Stylish Buat Anak Muda

BACA JUGA:MINI Indonesia Ajak Masyarakat Daur Ulang Sampah Plastik Lewat Tagar #RechargedForTomorrow

Untuk mengantisipasi kerugian akibat risiko tersebut, pengendara dianjurkan untuk membeli asuransi kendaraan. 

Banyak manfaat yang bisa diperoleh oleh pengendara, seperti di antaranya perlindungan terhadap kendaraan, pengemudi dan penumpang, tuntutan dari pihak ketiga, serta jaminan terhadap barang-barang pribadi. 

6. Melunasi Pajak Kendaraan Pribadi via Blibli

Beberapa dari kita mungkin kerap kesulitan meluangkan waktu pergi ke kantor Samsat terdekat untuk membayar nominal pajak kendaraan yang tertagih. 

Kini, hal itu tidak lagi jadi masalah, karena Blibli resmi menjadi e-commerce pertama untuk saluran pembayaran pajak kendaraan via aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) Korlantas Polri. 

Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News

Sumber: