Catat Syarat dan Cara Mutasi Surat Kendaraan Saat Beli Mobil dari Daerah Lain, Gimana Sih Caranya?

Catat Syarat dan Cara Mutasi Surat Kendaraan Saat Beli Mobil dari Daerah Lain, Gimana Sih Caranya?

Gimana Sih Caranya? Catat Syarat dan Cara Mutasi Surat Kendaraan saat Beli Mobil dari Daerah Lain-snowing-freepik

Perlu diingat bahwa Kalian perlu datang dengan menggunakan mobil yang akan dimutasi karena cek fisik akan dilakukan. 

Jadi, setiba di kantor SAMSAT, Kalian bisa langsung memarkirkan kendaraan di area cek fisik.

2. Kunjungi loket cek fisik kendaraan dan serahkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

BACA JUGA:Ternyata Warna Cat Mobil Melambangkan Kepribadian Kalian Loh Sob

BACA JUGA:6 Penyebab Persneling di Posisi D Tapi Mobil Ogah Jalan


Gimana Sih Caranya? Catat Syarat dan Cara Mutasi Surat Kendaraan saat Beli Mobil dari Daerah Lain-onlyyouqj-freepik

3. Selanjutnya, petugas SAMSAT akan melakukan cek fisik kendaraan (gesek mesin dan nomor angka).

4. Setelah cek fisik kendaraan dilakukan, dokumen hasil cek fisik bisa diperoleh.

Petugas di loket juga akan melegalisir serta memberikan cap pada dokumen tersebut.

5. Silakan menuju bagian fiskal untuk mengisi formulir serta membayar biaya administrasi yang diperlukan. 

BACA JUGA:Apa Pengaruhnya Wiper Baru Nyala Saat Kondisi Kaca Mobil Sedang Kering?

BACA JUGA:Hari Gini Masih Tidak Punya SIM? Hati-hati Aja, Segini Dendanya Sob!

Apabila ada pajak yang tertunda, maka Kalian juga harus menyelesaikannya terlebih dahulu.

6. Setelah melakukan pembayaran, Kalian dapat mengambil berkas kartu induk STNK dan kartu induk BPKB di loket gudang kartu induk, kemudian semua berkas diserahkan ke loket mutasi keluar untuk proses cabut berkas.

7. Jika sudah selesai, Kalian akan memperoleh surat jalan untuk mengurus mutasi di domisili baru.

Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News

Sumber: