Yuk Lebih Mengenal BBNKB, Berapa Sih Biaya dan Cara Menghitungnya?

Yuk Lebih Mengenal BBNKB, Berapa Sih Biaya dan Cara Menghitungnya?

Berikut cara menghitung BBNKB secara lengkap, antara lain:

• BBNKB mobil: Rp300 juta X 1% = Rp3 juta

• Biaya pajak kendaraan Rp 100 juta X 2% = Rp2 juta

• SWDKLLJ: Rp143 ribu

• Biaya admin STNK: Rp50 ribu

• Biaya penerbitan STNK: Rp200 ribu

• Biaya penerbitan NKB: Rp100 ribu

• Biaya penerbitan BPKB: Rp375 ribu

• Biaya pendaftaran Rp100 ribu. 

• Bila ditotal, keseluruhan biaya menjadi Rp5 jutaan. Biaya ini harus disiapkan untuk melakukan balik nama kendaraan bekas. Bila ingin membeli mobil baru, kalian hanya perlu mengalikan harga beli dengan 12.5%.

BACA JUGA:Mau Ganti Cat Mobil? Ini Biaya dan Syaratnya Agar Tidak Kena Tilang

Apakah motor baru harus bayar BBN?

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) harus diselesaikan pada tahap awal saat pembelian mobil atau motor baru, dan setelah itu harus diperbarui setiap interval 5 tahun. Sementara itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan kewajiban pajak yang timbul sebagai konsekuensi dari perjanjian jual-beli, tukar-menukar, hibah, warisan, dan situasi serupa terkait serah terima hak milik kendaraan bermotor.


Yuk Lebih Mengenal BBNKB Dan Berapa Sih Biaya & Begini Cara Menghitungnya-freepik-freepik

BBNKB Ditanggung Siapa?

Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News

Sumber: