Cek Batas Maksimal Kecepatan Mobil di Jalan Tol, Jangan Asal Tancap Gas!

Cek Batas Maksimal Kecepatan Mobil di Jalan Tol, Jangan Asal Tancap Gas!

BACA JUGA:Ada 3 Warna Baru Honda Rebel 500 CMX Indonesia, Cek Harga OTR-nya

Kalian bisa melihatnya lewat UU No.22 Tahun 2009 pasal 21 ayat 4 yang membahas tentang aturan kecepatan minimal dan maksimal di jalan tol

Menurut pasal tersebut, pengendara bisa melaju di jalan tol dengan kecepatan minimal 60 km/jam. 

Sementara itu kecepatan maksimal yang bisa mereka gunakan adalah 100 hingga 120 km/jam. 

Sebenarnya jalan tol sudah dilengkapi informasi mengenai aturan kecepatan tersebut. Jika kalian melaju di jalan tol, kalian bisa melihat banyak papan informasi yang mengingatkan batas minimal dan maksimal kecepatan. 

BACA JUGA:Piaggio MP3 300 hpe Sport Hadir di Indonesia, Yuk Intip Keunggulannya

Orang yang fokus berkendara di jalan tol pasti akan menemukan papan informasi tersebut. 

Mereka juga tentunya akan lebih mudah patuh sehingga tidak melanggar batas maksimal selama berkendara. 

Pentingnya Mematuhi Batas Laju Berkendara

Aturan batas kecepatan berkendara menggunakan mobil di jalan tol adalah hal yang sangat penting untuk dipahami oleh semua pengemudi. 

Tidak hanya asal mengemudikan mobil, mereka harus tahu aturan keselamatan tersebut. 

BACA JUGA:8 Penyebab RPM Mobil Tidak Stabil, Cek Sekarang

Setiap orang yang menggunakan jalan tol sebaiknya berkendara dengan kecepatan yang aman. 

Hal ini dilakukan demi keselamatan diri sendiri maupun orang lain yang juga berkendara di jalan tersebut. 

Aturan di jalan tol menjadi sangat penting untuk dipatuhi mengingat fasilitas ini bebas hambatan dan rambu lalu lintas. Umumnya pengemudi memilih jalan tol agar bisa lebih cepat sampai ke tempat tujuan. 

Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News

Sumber: