Cek Batas Maksimal Kecepatan Mobil di Jalan Tol, Jangan Asal Tancap Gas!

Cek Batas Maksimal Kecepatan Mobil di Jalan Tol, Jangan Asal Tancap Gas!

Kalian pasti akan tertangkap jika berkendara melebihi batas laju yang sudah ditentukan

Hukuman bagi pengemudi yang melanggar aturan sudah diatur pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Pasal yang membahas aturan ini adalah pasal 23 ayat 4. 

Di pasal tersebut tercantum bahwa pengemudi bisa mendapatkan hukuman pidana kurungan maksimal 2 bulan. Jika tidak menjalani hukuman kurungan, pengemudi harus membayar denda sebanyak Rp500.000,00. 

Semua risiko ini bisa saja berubah jadi lebih parah. Oleh sebab itu, ingatlah untuk selalu mengikuti aturan kecepatan selama melaju di jalan tol. Bagaimanapun juga ini dilakukan demi keselamatan kalian dan pengguna jalan lainnya. 

Ingat kembali batas kecepatan di jalan tol sebelum mulai berkendara. 

Kalian pasti akan merasa jauh lebih nyaman dan aman jika bisa berkendara dengan kecepatan yang tepat. Ini akan menguntungkan bagi diri kalian dan pengguna jalan lainnya. 

Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News

Sumber: