Pemerintah Revisi Aturan BBM, Mobil Mewah Dilarang Pakai BBM Subsidi

Pemerintah Revisi Aturan BBM, Mobil Mewah Dilarang Pakai BBM Subsidi


Pemerintah tengah godok revisi aturan bbm, mobil mewah dilarang pakai bbm subsidi.|Foto: dok. Pertamina|

JAKARTA, OTOMOTIFXTRA - Pemerintah tengah menggodok revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mengatur pembatasan penerima BBM bersubsidi dan penugasan, agar BBM jenis Solar subsidi dan Pertalite lebih tepat sasaran.

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati menjelaskan, revisi Perpres 191/2014 akan memuat aturan teknis terbaru terkait ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

"Pada beleid saat ini, Pertalite belum ada aturannya. Sehingga dengan revisi Perpres ini penyalurannya akan lebih tepat sasaran," ujar Erika dalam keterangan resminya, Senin (11/7).

Menurutnya, saat ini aturan untuk solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat, kendaraan pribadi plat hitam 60 liter per hari, angkutan umum orang atau barang roda 4 sebanyak 80 liter per hari sedangkan angkutan umum roda 6 sebanyak 200 liter per hari.

"Sedangkan yang dikecualikan untuk kendaraan pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam," imbuhnya.

BACA JUGA: Harga Minyak Dunia Tinggi, Pertamina Pastikan Stok BBM Tetap Aman

Lebih lanjut, dia menerangkan, bahwa setelah revisi Perpres keluar, BPH Migas akan menerbitkan regulasi pengendalian pembelian BBM Subsidi jenis Solar dan Pertalite yang akan mengatur secara teknis di lapangan.

"Untuk masyarakat ekonomi kelas atas yang menggunakan mobil mewah dipastikan tidak akan menerima BBM bersubsidi, mobil mewah milik orang mampu pasti tidak layak mendapatkan subsidi," tegas Erika.

Selain merevisi aturan, BPH Migas juga meningkatkan pengawasan atas penyaluran BBM Subsidi yaitu dengan memperkuat peran Pemerintah Daerah dan Penegak hukum.

BACA JUGA: Pertamina Klaim Pendaftar BBM Subsidi Tembus 50 Ribu Kendaraan

Mereka akan melakukan sosialisasi dengan penyalur yang belum memahami ketentuan, dan menekankan sanksi yang tegas, termasuk mendorong penggunaan IT dalam pengawasan.

"Kedepannya, kata dia, pihaknya memang memerlukan teknologi informasi untuk mengatur BBM subsidi agar lebih tepat sasaran dan mencegah penyelewengan distribusi di lapangan.

"Sehingga perlu menggunakan pencatatan elektronik yang dapat mengidentifikasi penggunaan dan penyalurannya di titik serah penyalur (ujung nozzle) oleh Badan Usaha," tutup Erika.

Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News

Sumber: