Supaya Tidak Repot yuk Kita Simak Pengertian, Tarif dan Cara Menghitung Pajak Progresif

Supaya Tidak Repot yuk Kita Simak Pengertian, Tarif dan Cara Menghitung Pajak Progresif

1. Mobil pertama

PKB =Rp. 200.000.000 x 2% =Rp. 4.000.000

SWDKLLJ = Rp. 400.000

Pajak progresif = Rp. 400.000 + Rp. 4.000.000 =Rp. 4.400.000

BACA JUGA:Takut Nyetir Mobil Sendirian di Malam Hari? Jangan Takut Ini, Ini Tips Sederhananya

2. Mobil kedua

PKB= Rp. 200.000.000 x 2,5% = Rp. 5.000.000

SWDKLLJ= Rp.400.000

Pajak Progresif = Rp. 400.000 + Rp. 5.000.000 = 5.400.000

3. Mobil ketiga

PKB= Rp. 200.000.000 x 3% = Rp. 6.000.000

SWDKLLJ= Rp.400.000

Pajak Progresif = Rp. 400.000 + Rp. 6.000.000 = 6.400.000

Kesimpulannya, kalian harus membayarkan biaya pajak progresif dari ketiga mobil tersebut sebesar Rp.16,2 juta.

Jika kalian bingung, kalian bisa mengecek besaran pajak tersebut secara online melalui situs Pemda. 

Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait