Fix! Pemprov DKI Resmi Menerapkan Wajib Uji Emisi Sebagai Syarat Memperpanjang STNK

Fix! Pemprov DKI Resmi Menerapkan Wajib Uji Emisi Sebagai Syarat Memperpanjang STNK

JAKARTA, OTOMOTIFXTRA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan uji emisi kendaraan bermotor yang berusia lebih dari tiga tahun. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi strategi efektif dalam pengendalian pencemaran udara di seluruh Indonesia.

Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Luckmi Purwandari, menyatakan bahwa ke depan, uji emisi akan menjadi wajib secara nasional, dan hasil uji emisi akan menjadi salah satu syarat untuk perpanjang STNK.

Menurut Luckmi, implementasi kebijakan ini akan mendorong pemilik kendaraan bermotor untuk melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kebutuhan mendesak untuk mengatasi masalah pencemaran udara yang semakin meningkat.

BACA JUGA:Mobil Matic Mogok? Jangan Sembarangan Dorong, Ikuti 10 Solusi Ini untuk Mengatasinya

Dalam persiapannya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bekerja sama dengan KLHK untuk melatih teknisi petugas uji emisi di Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten.

Pelatihan dilaksanakan selama bulan Agustus hingga November 2023, dan teknisi yang telah bersertifikasi khusus akan bertanggung jawab melaksanakan uji emisi di wilayahnya masing-masing.

Luckmi menambahkan bahwa KLHK telah menyiapkan mekanisme pelaksanaan uji emisi, termasuk aplikasi uji emisi (si-umi) yang telah disiapkan untuk mendukung program ini. Kolaborasi dengan DLH DKI Jakarta juga melibatkan pelatihan 400 teknisi bengkel di wilayah Jabodetabek.

"Hanya teknisi yang bersertifikasi khusus yang bisa menentukan lulus atau tidaknya uji emisi setiap kendaraan bermotor," ungkap Luckmi, menekankan pentingnya kualifikasi teknisi dalam menjalankan proses uji emisi.

BACA JUGA:5 Tips Cara Merawat dan Membersihkan Cabin Kendaraan yang Benar, Jangan Asal-asalan!

Saat ini, kewajiban uji emisi kendaraan bermotor baru berlaku di Jakarta berdasarkan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Asep, yang merupakan perwakilan DLH DKI Jakarta, menjelaskan bahwa Jakarta telah memiliki fasilitas dan aplikasi database yang terintegrasi dengan kepolisian, pajak, dan pengelola parkir untuk mendukung pelaksanaan uji emisi secara rutin.

DLH DKI Jakarta juga telah membuktikan kemampuannya dengan berhasil menguji ratusan mobil dan sepeda motor dalam satu hari, bahkan mencetak rekor MURI pada uji emisi akbar Juni 2023 lalu.

Asep menyatakan kesiapan DLH DKI Jakarta untuk berkolaborasi dengan Kabupaten/Kota di Jawa Barat dan Banten dalam upaya bersama menciptakan kualitas udara yang lebih baik, mengingat pencemaran udara tidak mengenal batas wilayah administratif.

Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News

Sumber: