Jenis Kendaraan yang Bisa Kena Tilang Uji Emisi

 Jenis Kendaraan yang Bisa Kena Tilang Uji Emisi

JAKARTA, OTOMOTIFXTRA.COM -Saat ini sedang diberlakukan tilang uji emisi bagi kendaraan roda dua dan empat guna mengurangi angka polusi udara di Jakarta.

Akan tetapi, tak semua jenis kendaraan terkena tilang uji emisi hanya ada beberapa kategori kendaraan yang bisa terkena tilang uji emisi.

Ingin tau jenis kendaraan tersebut apa aja? Yuk simak dibawah ini.

BACA JUGA:Bisa Dipesan Dari Sekarang, Hyundai Keluarkan Mobil Harga Rp 120 Jutaan

Penjelasan mengenai jenis kendaraan yang terkena tilang uji emisi tertuang dalam eraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Tertera dalam pasal 2 nomor 1 peraturan itu, dijelaskan bahwa sasaran uji emisi gas buang kendaraan bermotor meliputi mobil penumpang perseorangan alias mobil pribadi dan sepeda motor yang beroperasi di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Utamanya kendaraan-kendaraan yang usianya sudah lebih dari 3 tahun sebagaimana dijelaskan dalam pasal yang sama nomor 2.

“Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun,” tulis peraturan tersebut.

BACA JUGA:Honda CR-V Hybrid 2023: Lebih Efisien tapi Overprice!

Dengan kata lain pemilik mobil baru yang usianya masih di bawah itu bisa bernapas lega karena tidak perlu melakukan uji emisi.

Seperti diketahui, belakangan ini Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya tengah gencar melakukan sosialisasi uji emisi dalam bentuk razia di jalan raya.

Pasal 3 peraturan tersebut menyebutkan setiap pemilik kendaraan bermotor wajib untuk melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi.

Adapun ambang batas emisi yang dimaksud mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008.

BACA JUGA:Keren Banget, Range Rover Terjun ke Indonesia Harganya Miliaran!

Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News

Sumber: