Pemprov Jabar Berikan Diskon Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Ikuti Caranya Disini!

Sabtu 24-07-2021,20:45 WIB
Reporter : Alif Sowandono
Editor : Alif Sowandono

Diskon Tunggakan Tahun ke-5

  • PKB Tunggakan tahun ke-5 dikurangi 100%

Diskon BBNKB I

  • Diskon BBNKB I dikurangi sebesar 2,5% dari Pokok Bea Balik Nama I.

Syarat dan Ketentuan

  • Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;
  • Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa.
  • Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.

BACA JUGA : Amazing, PT Yamaha Indonesia Motor Mfg Gelar Vaksinansi Gratis Berhadiah Voucher, Buruan ikutan!

Dengan program ini pemprov Jabar menghimbau, agar memanfaatkannya, dan segera membayar pajak kendaraan Bermotor wajib pajak di Jawa Barat.

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler