Pemprov Jabar Berikan Diskon Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Ikuti Caranya Disini!

Sabtu 24-07-2021,20:45 WIB
Reporter : Alif Sowandono
Editor : Alif Sowandono


Aplikasi Sambara, milik samsat Jawa Barat|bapenda Jabar|bapenda.jabarprov.go.id

Otomotifxtra.com  - Provinsi Jawa Barat (pemprov Jabar) kembali menggulirkan program bernama Triple Untung Plus, program ini memberikan diskon denda pajak bagi wajib warga Jawa Barat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Menurut keretrangan pers di laman bapenda Jawa Barat, Digulirkannya Kembali program Triple Untung Plus ini terbukti pada tahun lalu membantu para wajib pajak pemilik kendaraan bermotor yang sedikit banyak terdampak pandemi Covid-19.

"Daya beli masyarakat menurun akibat pandemi, yang juga berdampak kepada pembayaran PKB. Banyak di antara mereka yang pendapatannya menurun bahkan terkena PHK," ucap Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Hening Widyatmoko 22/7 2021.

BACA JUGA : Diler Sepeda Motor Honda Jawa Barat Banyak Kasih Diskon Secara Online, Tautannya Ada Disini.

Program Triple Untung Plus ini akan dimulai 1/08 2021 mendatang,  keuntungan bagi warga Jawa Barat yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Diskon denda, syarat dan mekanisme program Triple Plus Untung tersebut bisa dilihat dihalaman selanjutnya….

+++++

BEBAS

Bebas Bea Balik Nama

  • Pembebasan BBNKB II termasuk Bebas Denda proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di Wilayah Jawa Barat.

Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

  • Pembebasan Denda PKB diberikan kepada seluruh masyarakat yang melakukan proses Pembayaran Pajak Tahunan dikecualikan Pembebasan untuk Pembayaran Permohonan Kendaraan Bermotor Baru, Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.

Bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan

  • Pembebasan Tarif Progresif Pokok Tunggakan diberikan kepada masyarakat yang melakukan proses Balik Nama atas Kendaraan Kepemilikan Kedua dan seterusnya, dan masih memiliki tunggakan, maka dikenakan tarif flat sebesar 1,75%.

DISKON

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat yang membayarkan Pajak Kendaraan Bermotornya dengan ketentuan:

  • Pembayaran pada saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 2%
  • Pembayaran lebih dari 30 hari s.d 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 4%
  • Pembayaran lebih dari 60 hari s.d 90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 6%
  • Pembayaran lebih dari 90 hari s.d 120 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 8%
  • Pembayaran lebih dari 120 hari s.d 180 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 10%
Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler