Jangan Sembarangan! Segini Besaran Denda Tidak Pakai Sabuk Pengaman Saat Menyetir Mobil

Jangan Sembarangan! Segini Besaran Denda Tidak Pakai Sabuk Pengaman Saat Menyetir Mobil

Jangan Sembarangan Ini Denda Tidak Pakai Sabuk Pengaman Ketika Menyetir Mobil-rawpixel.com -freepik

JAKARTA, OTOMOTIFXTRA.COM - Pengemudi kendaraan roda 4 atau lebih wajib menggunakan sabuk pengaman.

Jika tidak mereka akan mendapatkan sanksi dan denda tidak pakai sabuk pengaman mobil.

Sudah umum jika banyak yang menyepelekan hal ini.

BACA JUGA:Mau Buka Usaha Rental Mobil? Nanti Dulu, Simak 9 Tips Penting Ini

Tidak menggunakan sabuk pengaman merupakan pelanggaran lalu lintas yang sering dilanggar oleh pengemudi dan penumpang mobil.

Hal ini sering dianggap sepele padahal sangat sekali membahayakan keselamatan dan mengancam jiwa.

Selain itu, kalian bisa kena denda tidak pakai sabuk pengaman mobil.

Simak informasi dibawah ini untuk mengetahui besaran denda tilang sabuk pengaman terbaru 2022.

BACA JUGA:Aldi Satya Mahendra Optimis Kembali Ukir Prestasi di Sirkuit Catalunya

Besaran Denda Tilang Sabuk Pengaman 2022 

Pada postingan sebelumnya, kita sudah membahas besaran denda tilang tidak punya SIM.

Tentu saja, hal ini juga berlaku jika kalian tidak mengenakan sabuk pengaman mobil.

Sabuk pengaman merupakan salah satu fitur keselamatan yang terpasang di mobil bukan hanya untuk aksesori semata.

Denda tilang sabuk pengaman mobil dan aturannya sudah termuat dalam pasal 289 pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi :

Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait