Hari Gini Masih Tidak Punya SIM? Hati-hati Aja, Segini Dendanya Sob!

Hari Gini Masih Tidak Punya SIM? Hati-hati Aja, Segini Dendanya Sob!

Kalian Masih Tidak Punya Sim Atau Tidak Membawa Sim? Hati - Hati Segini Dendanya Sob-freepik-freepik

JAKARTA, OTOMOTIFXTRA.COM - Pertanyaan seputar besaran denda tilang akibat tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi topik yang terus menarik perhatian, terutama di tahun 2024.

Agar rasa penasaran kalian terobati, mari kita eksplor jawabannya secara lebih mendalam.

Undang-undang yang mengatur kewajiban kepemilikan SIM adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, sebagaimana dikutip dari situs resmi DPR RI:

BACA JUGA:Aldi Satya Mahendra Optimis Kembali Ukir Prestasi di Sirkuit Catalunya

"Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan: a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor; b. Surat Izin Mengemudi; c. bukti lulus uji berkala; dan/atau d. tanda bukti lain yang sah."

Dengan mengacu pada undang-undang tersebut, dapat dijelaskan bahwa setiap pengemudi wajib memiliki SIM saat mengemudi sebagai bagian dari dokumen yang harus ditunjukkan pada pemeriksaan kendaraan di jalan.

Adapun besaran denda tilang akibat tidak memiliki SIM dapat bervariasi tergantung pada regulasi setempat dan kondisi tertentu.

Namun, secara umum, tidak memiliki SIM dapat mengakibatkan sanksi berupa denda tertentu. Denda tersebut dapat berbeda tergantung pada apakah kalian tidak memiliki SIM atau kalian sebenarnya memiliki SIM, tetapi tidak membawanya.

BACA JUGA:Sistem Canggih Daihatsu Rocky, Sediakan Fitur Keselamatan Pengendara

Nah untuk mengetahui perbedaan denda tersebut, berikut kami berikan informasinya mengenai denda tilang tidak punya SIM dan denda tilang tidak membawa SIM

Denda Tilang Tidak Punya SIM di Tahun 2024

Menurut undang-undang Pasal 281, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

" Oleh karena itu, penting bagi setiap pengemudi untuk mematuhi kewajiban kepemilikan Surat Izin Mengemudi demi menghindari sanksi hukum yang telah diatur secara tegas dalam undang-undang tersebut.

Denda Tilang Tidak Membawa SIM Tahun 2024

Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait