Ini Fungsi Bahu Jalan yang Asli, Bukan Sekadar Pinggiran Doang!

Ini Fungsi Bahu Jalan yang Asli, Bukan Sekadar Pinggiran Doang!

Bukan Sekadar Jalan Pinggir, Ini Fungsi Bahu Jalan yang Asli-evening_tao-freepik

5. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan

Bahu jalan juga tidak diperbolehkan untuk melakukan manuver mendahului kendaraan di depan. 

Aturan lalu lintas mengharuskan manuver mendahului dilakukan dari jalur sebelah kanan, mengingat posisi pengemudi di Indonesia berada di sebelah kanan kendaraan.

BACA JUGA:Seberapa Penting Pemakaian Sarung Stir Mobil, Apa Bakal Lebih Aman?

BACA JUGA:SIMAK Tips Lengkap Membayar E-Tilang dengan Simpel Anti Ribet, Supaya Nggak Bingung Lagi!

Sanksi Jika Melanggar Fungsi Bahu Jalan

Bagi para pengendara yang melanggar aturan mengenai fungsi bahu jalan, pemerintah telah menetapkan sanksi dan denda yang berlaku. 

Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan keamanan pengguna jalan. 

Para pengemudi yang melanggar dapat dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000 atau ancaman pidana maksimum dua bulan, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 287 ayat 1.

Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, kecuali untuk kendaraan yang mendapatkan prioritas jalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 134.

BACA JUGA:9 Mobil Taksi Bekas: Apa Saja Keuntungan dan Masalahnya?

BACA JUGA:Bongkar Kelemahan Mobil Vios Ex-Taksi yang Perlu Kamu Ketahui

Pengguna jalan yang memiliki prioritas untuk didahulukan adalah sebagai berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas;

b. Ambulans yang membawa orang sakit;

Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait