Jangan Sembarangan! Ini Aturan Jika Ingin Menggunakan Plat Nomor RF

Jangan Sembarangan! Ini Aturan Jika Ingin Menggunakan Plat Nomor RF

JAKARTA, OTOMOTIFXTRA.COM - Sering sekali kita melihat kendaraan di luar sana menggunakan plat nomor RF.

Ternyata plat nomor RF ada artinya loh sob.

Yuk, kita bahas arti dari plat nomor RF serta aturannya dan pengertiannya.

BACA JUGA:Ternyata Ini Sob Arti dari Plat Nomor Berwarna Putih

Arti Plat RF

Plat nomor kendaraan dengan kode RF merupakan plat nomor kendaraan dinas yang digunakan oleh beberapa instansi khusus dan oleh pejabat negara di Indonesia. Plat nomor RF bisa dikatakan merupakan plat nomor khusus yang kepemilikannya tidak bisa dimiliki oleh sembarang orang.

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 20123 mengenai Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas. 

Jenis-Jenis Plat RF

Plat nomor kendaraan dengan kode RF, sendiri di Indonesia terbagi atas beberapa jenis. Adapun jenis selengkapnya sebagai berikut. 

1. Plat RFS

RFS merupakan akronim dari Reformasi Sekretariat Negara. Kode RFS ini digunakan khusus untuk kendaraan bermotor para pejabat sipil. Plat nomor ini biasanya digunakan oleh pejabat eselon I atau setara dengan Direktur Jenderal pada Kementerian.

BACA JUGA:Mau Pasang Kaca Film Mobil? Yuk Kenali Kelebihan dan Kekurangannya


Jangan Sembarangan Ini Aturannya Jika Ingin Menggunakan Plat Nomor RF-Ralphs_Fotos-pixabay.com

2. Pelat RFO, RFH dan RFQ

Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News

Sumber: