Mobil Tertimpa Pohon? Santai Sob, Diklaim Asuransi Aja

Mobil Tertimpa Pohon? Santai Sob, Diklaim Asuransi Aja


Mobil Tertimpa Pohon? Enggak Usah Galau Sob, Di Klaim Asuransi Aja-rawpixel.com-freepik

Syarat dan Cara Klaim Asuransi Mobil yang Tertimpa Pohon Tumbang

Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication & Customer Service Management Asuransi Astra mengatakan, hal ini tergantung pada jenis dan tipe asuransi apa yang digunakan, serta perluasan atau manfaat tambahan yang diambilnya.

Apabila kendaraan telah dilindungi asuransi yang meliputi perluasan terhadap bencana alam, maka prosedur dapat dilanjutkan dengan menghubungi asuransi tersebut dan melengkapi beberapa form pengajuan.

Selain itu, tidak lupa juga untuk mempersiapkan dokumen lain seperti kronologis kejadian polis beserta sertifikat STNK, BPKB, SIM, KTP, hingga foto kendaraan tersebut.

BACA JUGA:Apa Saja Fungsi dan Jenis Oil Seal pada Mobil? Yuk Kita Bahas Sob

Sebagai informasi, pada dasarnya ada dua jenis asuransi kendaraan yaitu Total Loss Only (TLO) yang menanggung 75 persen dari harga kendaraan sebelum mengalami kehilangan, dan Comprehensive yang menanggung seluruh risiko kerusakan ringan hingga berat serta kehilangan.

Walau demikian, asuransi kendaraan comperhensive sering kali belum meng-cover kejadian bencana alam seperti terkena pohon tumbang yang disebabkan angin kencang.

Hal ini sesuai dengan yang tertera pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Bab II tentang Pengecualian, Pasal 3 poin 3 yang berbunyi:

“Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:

BACA JUGA:Baca Ini, Dijamin Nyetir Malam Hari Jadi Lebih Menyenangkan

3.1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;

3.2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;

3.3. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi, atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan."

Kabar baiknya, warga yang kendaraannya tertimpa pohon tumbang di area publik atau aset milik pemerintah, ternyata dapat mengeklaim asuransi dan ganti rugi tanpa dipungut biaya.

Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News

Sumber: