Aplikasi Signal Siap Layani Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pengesahan STNK Pribadi Secara Nasional

Aplikasi Signal Siap Layani Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pengesahan STNK Pribadi Secara Nasional


Tampilan Aplikasi Signal|(edited) OtomotifXtra|samsatdigital.id

OTOMOTIFXTRA.COM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan uji coba dan mensosialisasi pengenalan aplikasi  ponsel Samsat Digital Nasional (Signal) kepada masyarakat.

Direktur Ditregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf mengatakan, aplikasi Signal dibangun sebagai pengganti aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) yang saat ini sudah dinonaktifkan.

“Melalui aplikasi Signal yang baru saja selesai dikembangkan, saat ini proses pengesahan STNK (tahunan) dan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) serta SWDKLLJ, khusus kepemilikan pribadi dan bukan atas nama badan hukum dapat dilakukan dengan sangat mudah di mana saja dan kapan saja. “One Stop Service” tanpa harus hadir ke kantor Samsat atau unit layanan Samsat lainnya (Samling, Gerai, drivethru, dll),” kata Yusuf, dikutip dari samsatdigital.id.

BACA JUGA:Pemprov Jabar Berikan Diskon Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Ikuti Caranya Disini!

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M. Taslim Chairuddin menambahkan sistem aplikasi Signal saat ini juga sudah terhubung dengan 15 (lima belas) Pangkalan Data Pajak Bapenda Provinsi.

Sehingga pengguna dapat langsung mengetahui SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) Pajak yang harus dibayarkan kepada negara atau pemerintah.

Provinsi yang sudah tersambung Signal antara lain, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatera Barat, Riau, Kepri, Jambi, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat dan NTB.

Selanjutnya...

+++++


Mekanisme Aplikasi Signal versi Bank Mandiri|Bank Mandiri|bankmandiri.co.id

Untuk memudahkan masyarakat bertransaksi secara cashless/non tunai, metode pembayaran PKB dan SWDKLLJ melalui aplikasi Signal sudah terhubung melalui sistem payment gateway/switching dengan beberapa channel pembayaran di semua Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

Antara lain, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN serta 10 Bank Pembangunan Daerah lainnya.

Signal pun sudah menerapkan One Stop Digital Service (pelayanan virtual penuh), masyarakat yang sudah melaksanakan kewajibannya untuk pendaftaran pengesahan dan pembayaran PKB, SWDKLLJ.

Tidak perlu lagi datang kembali ke Samsat atau unit pelayanan samsat lainnya untuk mendapatkan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP), mayarakat tinggal menggunakan layanan PT Pos.

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Siapkan Samsat Keliling di 14 wilayah Jadetabek, Berikut, ini Daftar lokasinya.

“Silahkan manfaatkan jasa antar melalui PT. Pos indoensia yang sudah disediakan dalam aplikasi, sedangkan tanda bukti pengesahan STNK atau e pengesahan, sudah disediakan secara digital yang telah tersertifikasi dgn BSRE BSSN. Hal ini dikarenakan sistem pada aplikasi Signal secara otomatis akan menerbitkan dokumen digital yang valid dan sah berupa e-TBPKP (bukti lunas pajak dari Bapenda), e-KD (polis asuransi dari Jasa Raharja) dan e-Pengesahan (tanda digital pengesahan STNK dari Polri),” jelasnya.

Signal sudah bisa diunduh melalui google Playstore pada platform android (platform IOS/apple dalam tahap pengembangan) dengan kata kunci “Samsat Digital Nasional”.

Kemudian ikuti pedoman penggunaan aplikasinya dihalaman Selanjutnya

+++++

Dikutip dari motorexpertz.trendingnews.id langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam memanfaatkan aplikasi tersebut, sebagai berikut:

  1. Download dan Install aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal via PlayStorenya Google.
  2. Isi dan lengkapi data-data pribadi bradsis seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor ponsel.
  3. Masukan kata sandi, ulangi kata sandi.
  4. Memasukan foto e-KTP.
  5. Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto (selfie)
  6. Setelah dapat OTP, masukkan kode yang dikirimkan lewat SMS
  7. Registrasi pun sudah berhasil.

Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News

Sumber: