Mau Blokir STNK dengan Cepat? Begini Caranya

Mau Blokir STNK dengan Cepat? Begini Caranya

Cara Blokir STNK Mobil melalui Online

Seiring berkembangnya teknologi, berbagai sistem sudah disinkronisasi secara online sehingga dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan proses administrasi yang diperlukan.

Salah satunya yaitu dalam hal pemblokiran STNK yang juga mulai bisa dilakukan secara online untuk beberapa daerah. 

BACA JUGA:Seberapa Penting Uji Emisi Pada Mobil? Kenali Dampaknya Dulu Deh

Dengan fasilitas ini, maka dapat mempermudah administrasi serta dapat dilakukan dengan praktis dari rumah.

Untuk orang-orang yang malas keluar rumah, ini dapat menjadi solusi yang cukup baik. 

Sebelum melakukan proses pemblokiran, jangan lupa untuk menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan, sesuai penjelasan sebelumnya.

Beberapa daerah yang sudah melayani fasilitas ini yaitu DKI Jakarta dan Jawa Barat, berikut merupakan penjelasan lebih lanjut tentang langkah-langkahnya.

BACA JUGA:Intip 10 Keunggulan Mobil Terbaru dari Mitsubishi, Lebih Futuristik dan Elegan!

• Untuk Wilayah Jakarta

• Jika kalian merupakan warga Provinsi DKI Jakarta, maka terdapat fasilitas pemblokiran STNK yang bisa dilakukan secara online, berikut merupakan langkah-langkahnya:

• Kunjungi website atau situs pajakonline.jakarta.go.id

• Kalian perlu membuat akun terlebih dahulu untuk bisa mendapatkan pelayanan. Jika sudah memiliki akun, maka bisa langsung menikmati fasilitasnya.

• Jika belum, silakan klik bagian “Daftar” yang ada di sebelah pojok kanan atas.

• Ketika sudah masuk ke halaman pendaftaran, maka kalian bisa mengisi data yang diperlukan sesuai dengan KTP, misalnya nama lengkap, nomor telepon, alamat lengkap.

Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News

Sumber: