Awas! Salah Memilih Modifikasi Motor Bisa Melanggar Hukum, Begini Penjelasannya

Awas! Salah Memilih Modifikasi Motor Bisa Melanggar Hukum, Begini Penjelasannya

Mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, modifikasi kendaraan bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut kendaraan bermotor.

Lampu dan reflektor juga merupakan bagian penting dari persyaratan modifikasi yang diperbolehkan. Lampu kendaraan harus mematuhi standar yang berlaku, dan penggunaan reflektor tambahan mungkin diperlukan tergantung pada jenis modifikasi yang dilakukan.

Ketertiban umum juga dapat menjadi pertimbangan. Modifikasi yang menciptakan gangguan publik atau melanggar ketertiban umum dapat dilarang oleh pihak berwenang.

Sebagai penutup, Sebelum melakukan modifikasi, Anda harus mengajukan izin terlebih dulu ke pihak terkait, dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Merujuk Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pihak yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta.

BACA JUGA:4 Tanda Dinamo Starter Mulai Rusak, Jangan Tunggu Parah Deh

penting untuk selalu memeriksa peraturan lalu lintas setempat dan berkonsultasi dengan pihak berwenang sebelum melakukan modifikasi pada sepeda motor Anda.

Kondisi regulasi dapat bervariasi, dan penting untuk memastikan bahwa modifikasi yang Anda lakukan sesuai dengan hukum dan tidak mengorbankan keamanan atau keselamatan. Jika terdapat ketidakpastian atau perubahan dalam regulasi, selalu bijaksana untuk mendapatkan informasi terbaru dari otoritas yang berwenang.

Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News

Sumber: