Gampang Banget, Begini Cara Mengajukan Subsidi Motor Listrik Lewat SISAPIRa Kemenperin 2023

Gampang Banget, Begini Cara Mengajukan Subsidi Motor Listrik Lewat SISAPIRa Kemenperin 2023

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Bagi kalian yng ingin mendptkna subsidi mengenai motor listrik kalian bisa mengajukannya di SISAPIRa.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan subsidi sebesar Rp7 juta untuk setiap pembelian motor listrik melalui program ini.

Program ini bertujuan untuk mendukung pengembangan industri kendaraan bermotor listrik di Indonesia, sekaligus mengurangi emisi gas rumah kaca yang berasal dari kendaraan bermotor konvensional.

BACA JUGA:Mobil Listrik Murah Tapi Fitur Mewah, Inilah Spesifikasi Wuling Bingo

Ingin tau bagaimana cara mengajukannya? Yuk simak dibawah ini.

1.Buka situs web SISAPIRa.id dan klik tombol 'Sign Up' untuk mendaftar.

2.Isi formulir pendaftaran dengan data pribadi dan dokumen yang diperlukan.

3.Setelah mendaftar, kamu akan mendapatkan email konfirmasi dari SISAPIRa. Klik link yang ada di email untuk mengaktifkan akunmu.

BACA JUGA:Jangan Lansung diHidupkan! Inilah Dampak Menghidupkan AC Mobil Usai Terparkir Lama di Luar Ruang dengan Cuaca Panas!

4.Setelah akunmu aktif, kamu bisa login ke situs web SISAPIRa dan memilih motor listrik yang ingin kamu beli dari daftar produk yang tersedia.

5.Setelah memilih motor listrik, kamu bisa mengajukan pembelian atau pembiayaan dengan mengisi formulir pengajuan yang disediakan oleh SISAPIRa.

5.Setelah mengisi formulir pengajuan, kamu akan mendapatkan kode OTP (One Time Password) yang dikirimkan ke nomor HP-mu. Masukkan kode OTP tersebut ke situs web SISAPIRa untuk melanjutkan proses pengajuan.

6.Setelah proses pengajuan selesai, kamu bisa mengunjungi dealer motor listrik terdekat untuk melakukan verifikasi NIK (Nomor Induk Kependudukan). Dealer akan memeriksa apakah kamu memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi motor listrik lewat aplikasi SISAPIRa.

BACA JUGA:Panduan Untuk Memilih Mobil Bekas, Simak Tips dan Langkah Membelinya!

Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News

Sumber: