Pelat Nomor Ilang, Bolehkan Membuat di Pinggir Jalan?

Pelat Nomor Ilang, Bolehkan Membuat di Pinggir Jalan?

Hal tersebut tertuang pada Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 60, yang menyebut pemilik kendaraan bermotor bisa mengajukan permohonan penggantian TNKB yang hilang atau rusak di Samsat.

Untuk penggantian pelat nomor yang hilang, harus memenuhi persyaratan:

a. mengisi formulir permohonan;

b. melampirkan:

BACA JUGA:Begini Cara Mengurus Balik Nama di Mobil Bekas

-Tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (6);

-Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;

-STNK;

-Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri; dan

-Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News

Sumber: