4. Fotokopi hasil pengesahan cek fisik.
5. Fotokopi kuitansi yang ditandatangani oleh pembeli dan penjual di atas materai Rp 6.000,-
Jangan lupa untuk fotokopi sebanyak dua rangkap atau lebih setiap persyaratan yang diperlukan.
Hanya untuk sekedar berjaga-jaga biar nggak repot bolak-balik ke tukang fotokopi.
Prosedur dan Tata Cara Balik Nama Mobil Bekas
Terdapat 2 tahapan dalam proses balik nama mobil, yaitu (1) Di kantor Samsat, (2) Kantor Polda sesuai domisili.
Berikut langkah-langkah cara balik nama mobil dari setiap tahapannya :
BACA JUGA:Simak! 5 Kerusakan yang Sering Terjadi Pada Mobil, Berapa Harganya Servisnya?
1. Tahap Pertama : Kantor Samsat
Kalau syarat diatas sudah disiapkan, segera pergi ke kantor Samsat terdekat untuk mengikuti proses cek fisik kendaraan.
Untuk langkah selengkapnya bisa ikuti proses dibawah ini :
• Cek fisik kendaraan. Tes ini dilakukan oleh petugas Samsat untuk mengecek nomor mesin kendaraan, nomor rangka dan menggosok stiker khusus yang ditempelkan.
• Isi formulir sesuai data pada STNK dan serahkan berkas ke loket.
BACA JUGA:Jelajahi Fitur Mobil Listrik BYD: Harga Terjangkau, Performa Bandel!
• Serahkan bukti cek fisik, STNK asli beserta fotokopi, fotokopi BPKB, fotokopi KTP sebagai pemilik baru, serta kuitansi ke petugas loket Samsat.
• Di sini kalian harus bayar sesuai tagihan untuk melunasi biaya administrasi.