Cek Biaya dan Syarat Lengkap Balik Nama Mobil Bekas Terbaru di Tahun 2024

Minggu 31-03-2024,12:29 WIB
Reporter : Ade Nugroho
Editor : Priya Satrio

Perlu diingat, rincian biaya tersebut belum termasuk ongkos bensin menuju Polda dan Samsat, makan siang, hingga fotokopi berkas yang diperlukan.

Pastikan persiapkan dengan baik agar proses balik nama berjalan lancar.

BACA JUGA:Roda Kendaraan, Roda Rezeki: 10 Ide Bisnis Menguntungkan dengan Memanfaatkan Mobil Pribadi


Ini Biaya Dan Syarat Balik Nama Mobil Bekas Di tahun 2024-macrovector -freepik

Syarat Balik Nama Mobil Bekas

Tujuan mengurus dokumen balik nama mobil ini untuk mengganti identitas kepemilikan mobil yang ada di STNK dan BPKB.

Jadi, semua kelengkapan dokumen kendaraan seratus persen hak milik kamu.

Balik nama mobil juga membantu pemilik mobil sebelumnya agar tidak perlu menanggung pajak progresif yang dihitung berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki.

Peraturan tersebut tertulis dalam peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2015 Pasal 7 ayat (1a) yang menyebutkan bahwa jika dalam alamat atau nama memiliki lebih dari satu motor dan mobil, maka akan dikenakan pajak progresif.  

BACA JUGA:Menelusuri Sukses Kakak-Adik: Galang Hendra dan Aldi Satya di Balap Dunia 2024

Semua proses balik nama bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat dengan tempat tinggal.

Sejumlah dokumen yang harus dilengkapi dan dipersiapkan sebagai persyaratan balik nama mobil adalah :  

1. Fotokopi STNK dan aslinya.

2. Fotokopi KTP pemilik baru dan aslinya.

3. Fotokopi BPKB mobil yang ingin dibalik nama.

BACA JUGA:Monster Energy Yamaha: Persiapan Seri MotoGP Amerika Serikat dengan Uji Coba Privat di Portugal

Kategori :