Catat Syarat dan Cara Mutasi Surat Kendaraan Saat Beli Mobil dari Daerah Lain, Gimana Sih Caranya?

Rabu 27-03-2024,09:00 WIB
Reporter : Ade Nugroho
Editor : Priya Satrio

• Tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak BPKB: Rp 100.000.

BACA JUGA:Ini Fungsi Asli Engine Coolant Temperature Sensor

BACA JUGA:5 Roof Rack Mobil yang Aman di Kantong, Nggak Bikin Boncos

Prosedur atau Cara Mutasi Mobil 

Untuk melakukan mutasi mobil, Kalian perlu melalui dua tahapan. 

Pertama, Kalian perlu mengurus mutasi di kantor SAMSAT asal, kemudian tahap selanjutnya dilakukan di domisili baru. 

Jadi, Kalian juga perlu mengurus mutasi mobil di kantor SAMSAT yang berada di domisili tujuan atau yang baru. 

Berikut penjelasan selengkapnya.

BACA JUGA:Pantau 4 Hal Penting Ini Agar Audio Mobil Kalian Jadi Kece Badai!

BACA JUGA:4 Tips Agar Bisa Bangun Garasi Rumah Berukuran Kecil

Tahap pertama: Mutasi Mobil di kantor SAMSAT Asal

1. Pertama, Kalian perlu datang langsung ke kantor SAMSAT asal sesuai dengan alamat yang tertera di STNK mobil yang Kalian beli. 

Perlu diingat bahwa Kalian perlu datang dengan menggunakan mobil yang akan dimutasi karena cek fisik akan dilakukan. 

Jadi, setiba di kantor SAMSAT, Kalian bisa langsung memarkirkan kendaraan di area cek fisik.

2. Kunjungi loket cek fisik kendaraan dan serahkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

BACA JUGA:Ternyata Warna Cat Mobil Melambangkan Kepribadian Kalian Loh Sob

Kategori :

Terpopuler