Terungkap! Segini Bayaran Pajak Mobil Porsche di Indonesia, Bisa Jadi Beban Finansial?

Jumat 22-03-2024,18:11 WIB
Reporter : Ade Nugroho
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, OTOMOTIFXTRA.COM - Pajak Mobil Porsche di Indonesia: Simak Rincian Biaya dan Perubahan di Tahun 2023.

Pajak mobil adalah salah satu komponen biaya yang harus dipertimbangkan oleh pemilik mobil di Indonesia.

Terutama, ketika kalian memiliki mobil mewah seperti Porsche, biaya pajak bisa cukup signifikan.

BACA JUGA:Grand Vitara Siap Ciptakan Momen Libur Lebaran yang Lebih Stylish

Dalam artikel ini, kami akan membahas besaran pajak mobil Porsche di Indonesia, dengan mempertimbangkan kapasitas mesin dan harga mobil.

Selain itu, kami juga akan membahas perubahan tarif pajak yang berlaku mulai tahun 2023.

Pajak mobil Porsche di Indonesia dihitung berdasarkan kapasitas mesin. Berikut adalah rincian besaran pajak berdasarkan kapasitas mesin:

• Kapasitas mesin 1.000 cc - 1.500 cc: Rp 1.500.000

• Kapasitas mesin 1.501 cc - 2.500 cc: Rp 2.500.000

• Kapasitas mesin 2.501 cc - 3.500 cc: Rp 3.500.000

• Kapasitas mesin 3.501 cc - 4.000 cc: Rp 4.500.000

• Kapasitas mesin di atas 4.000 cc: Rp 5.500.000

BACA JUGA:Chery Resmikan Dealer di Kalimalang, Jadi Dealer Pertama di Wilayah Jakarta Timur

Penting untuk dicatat bahwa semakin besar kapasitas mesin mobil Porsche kalian, semakin tinggi juga pajak yang harus kalian  bayar

Oleh karena itu, pemilik mobil Porsche dengan mesin besar perlu bersiap-siap untuk membayar pajak yang lebih besar.

Kategori :

Terpopuler