Beda Besaran Tarif Progresif Pajak Kendaraan Bermotor di Beberapa Daerah, Ini Contohnya

Sabtu 03-02-2024,10:26 WIB
Reporter : Ade Nugroho
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, OTOMOTIFXTRA.COM - Pajak progresif sendiri biasa diterapkan untuk kendaraan bermotor yang berjumlah lebih dari satu, yang dimiliki oleh satu wajib pajak.

Sebagai contoh, apabila seorang wajib pajak memiliki 3 mobil, mobil kedua dan ketiganya pasti dikenai pajak progresif sesuai aturan yang berlaku.

Perlu diingat bahwa tarif progresif dapat bervariasi di setiap daerah provinsi.

BACA JUGA:Honda Stylo 160: Sang Motor Retro dengan Mesin Gambot

Berikut ini adalah contoh besaran tarif progresif pajak kendaraan bermotor di beberapa wilayah di Indonesia:

 DKI Jakarta:

1. Kepemilikan kendaraan bermotor pertama = 2%

2. Kepemilikan kendaraan bermotor kedua = 2,5%

3. Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga = 3%

4. Kepemilikan kendaraan bermotor keempat = 3,5%

BACA JUGA:Supaya Tidak Repot yuk Kita Simak Pengertian, Tarif dan Cara Menghitung Pajak Progresif

5. Kepemilikan kendaraan bermotor kelima = 4%

6. Kepemilikan kendaraan bermotor keenam = 4,5%

7. Kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh = 5%

8. Kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan = 5,5%

Kategori :

Terpopuler