Baca Syarat Ketentuan Untuk Kredit Motor

Minggu 09-06-2024,17:00 WIB
Reporter : Ade Nugroho
Editor : Ilham


Baca Syarat Ketentuan Untuk Kredit Motor Dari Kami Ini-mdjaff-freepik

1. Karyawan

Apabila bekerja sebagai seorang karyawan, maka kalian baru dapat mengajukan kredit setelah masa kerja minimal 1 tahun.

Lama masa kerja minimal ini kemungkinan ada perbedaan pada masing-masing leasing, namun pada dasarnya mirip.

Kalian harus membawa surat keterangan dari tempat kerja untuk membuktikan masa kerja tersebut.

Slip gaji 3 bulan terakhir atau surat keterangan gaji yang ditandatangani pihak perusahaan juga sangat dibutuhkan untuk membuktikan kemampuan kalian membayar cicilan.

BACA JUGA:Estafet Peduli Bumi: Komitmen Jaga dan Lestarikan Lingkungan, Asuransi Astra Tanam 3.000 Pohon Mangrove Untuk Cegah Abrasi di Yogyakarta

2. Wiraswasta dan Profesional

Jika kalian seorang wiraswasta maupun profesional, maka baru dapat mengajukan kredit ketika usaha tersebut telah berjalan minimal 2 tahun.

Pihak leasing akan memastikan pendapatan kalian memadai dengan bukti rekening koran, rekening tabungan, maupun invoice usaha.

Pihak leasing juga akan meminta bukti bahwa usaha kalian benar-benar ada berupa foto-foto aktivitas usaha dan tempat usaha kalian.

Selain itu, beberapa leasing juga mensyaratkan surat legal perusahaan seperti SIUP, TDP, TDR, SITU, maupun SKDP.

BACA JUGA:NETA Indonesia Resmi Memulai Produksi CKD NETA V-II

3. Perusahaan

Jika Anda mewakili perusahaan untuk mengajukan kredit motor, syarat minimal lama usaha berbeda tiap leasing.

Namun pastinya, Anda harus membuktikan keseriusan dan 

Kategori :