Truk Ugal-ugalan di Tol Halim: Sopir Masih 18 Tahun Tak Punya SIM!

Sabtu 30-03-2024,15:00 WIB
Reporter : Ade Nugroho
Editor : Priya Satrio

BACA JUGA:Ini 9 Jenis Lampu Pada Mobil Beserta Fungsinya Sob, Sudah Tahu Belum?

BACA JUGA:Pelajari Fungsi Lampu Tanda Berbelok Pada Sebuah Kendaraan

Fakta lain mengejutkan yang diungkap Latif, sopir truk itu juga tidak memiliki SIM.

 

Menyetir truk membutuhkan keahlian. 

Untuk itu dibutuhan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berbeda dari mobil pada umumnya.

Bodinya lebih besar, bobotnya berat, pengemudi tentu harus menguasai kendaraannya.

Pengemudi truk diharuskan memiliki SIM BI ataupun BII tergantung dari bobot kendaraan. 

Persyaratan memiliki SIM BI itu tertulis dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, SIM BI berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.

BACA JUGA:Hati-hati! Cek Dampak Buruk Suka Menahan Lapar Saat Macet di Jalan

BACA JUGA:7 Cara Mudah Pasang Alarm Mundur Mobil


Truk Ugal-ugalan di Tol Halim: Sopirnya Tak Memiliki SIM!-@tmcpoldametro-Instagram

Selanjutnya SIM BII berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandeng perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

Adapun menelusuri laman Bapenda Sumsel, truk dengan pelat nomor BG-8420-VB terdaftar atas model Isuzu dengan tipe NMR 71T HD 5.8 lansiran tahun 2018. 

Berat kosong kendaraan 2.350 kg dan berat total kendaraan 8.250 kg. 

Merujuk pada berat total kendaraan, pengemudi sejatinya memegang SIM BI.

Kategori :